Polres Purwakarta Hadiri Penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang perpanjangan Masa jabatan PJ Bupati Purwakarta

    Polres Purwakarta Hadiri Penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang perpanjangan Masa jabatan PJ Bupati Purwakarta

    PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah hadiri penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat, pada Jumat 20 September 2024.

    Dalam kegiatan yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Bandung itu nampak hadir Ketua DPRD Sementara, Sri Fuji Utami dan Sekda Purwakarta, H. Norman Nugraha.

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang disampaikan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

    Dalam amanahnya, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Purwakarta, Pj. Wali Kota Bekasi dan Pj. Wali Kota Sukabumi, sekaligus menekankan salah satu tugas penting Penjabat Kepala Daerah mengantarkan wilayahnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang sukses.

    “Selamat atas perpanjangan masa jabatannya sebagai Penjabat Kepala Daerah. semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh komitmen, kerja keras dan tanggung jawab serta membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik, yang terpenting adalah jaga amanah Netralitas unsur Pemerintahan dalam Pemilukada mendatang, dan jaga kondusifitas wilayah, ciptakan Pesta Demokrasi yang sukses serta aman, ” tegas Bey Machmudin.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Campaka Ringkus Pelaku Curamor Di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami